Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Koreksi Anda