Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan.
Koreksi Anda
