Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Koreksi Anda
