Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri dan perdagangan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id