Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Bidang Ketenagakerjaan;dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Bidang Ketenagakerjaan;
Koreksi Anda
