Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi terdiri atas:
a. Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan;
b. Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan;
c. Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan;
d. Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
e. Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur.
Koreksi Anda
