Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengagendaan, pendistribusian dan pengarsipan surat-menyurat. (2) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan layanan protokol pimpinan. (3) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada Menteri Negara, Sekretaris Kementerian, para Deputi dan para Staf Ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id