Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan persuratan;
b. pengelolaan protokol dan administrasi pimpinan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda
