Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id