Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Keuangan;
b. Subbagian Penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
