Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan tata usaha keuangan; b. penerbitan Surat Perintah Membayar; dan c. akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id