Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Pegawai.
b. Subbagian Administrasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Pengembangan Pegawai.
Koreksi Anda
