Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
