Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan administrasi kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id