Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan administrasi kerumahtanggaan;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
Koreksi Anda
