Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, urusan keuangan, kerumahtanggaan dan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Koreksi Anda
