Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan pengaduan masyarakat.
(2) Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
