Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan pengaduan masyarakat. (2) Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id