Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Pengaduan Masyarakat terdiri atas :
a. Subbagian Penerimaan Pengaduan; dan
b. Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Pengaduan.
Koreksi Anda
