Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
