Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Media Massa; b. Subbagian Analisis Pendapat Umum; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
Koreksi Anda