Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan hubungan dengan media massa;
b. analisis pendapat umum; dan
c. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Koreksi Anda
