Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan hubungan dengan media massa; b. analisis pendapat umum; dan c. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id