Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian bahan untuk informasi, serta dokumentasi hukum.
Koreksi Anda
