Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi hukum.
Koreksi Anda