Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi produk hukum; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id