Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi produk hukum;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
