Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
b. penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
Koreksi Anda
