Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan b. penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
Koreksi Anda