Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda