Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
Koreksi Anda
