Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri; dan b. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id