Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda
