Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; dan b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
Koreksi Anda