Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
Koreksi Anda
