Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri; dan
b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda
