Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id