Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kementerian;
b. pengelolaan administrasi kerjasama;
c. penyusunan penataan organisasi dan tata laksana; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kementerian.
Koreksi Anda
