Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 393

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya serta laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 393 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id