Koreksi Pasal 391
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Setiap pimpian satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
