Koreksi Pasal 390
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme dan uji silang.
Koreksi Anda
