Koreksi Pasal 389
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan instansi lain di luar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
