Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 379

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; b. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen; c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; d. Staf Ahli Bidang Komunikasi pembangunan; dan e. Staf Ahli Bidang Agama.
Koreksi Anda