Koreksi Pasal 321
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
b. koordinasi kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang tumbuh kembang anak; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
