Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 320

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda