Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
