Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 123 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id