Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
