Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
