Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
