Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi; c. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum; d. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Anak; f. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; g. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; h. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan; k. Staf Ahli Bidang Agama; dan l. Inspektorat.
Koreksi Anda