Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda