Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang responsif gender, yang tepat sasaran dan berdasarkan fakta yang sebenarnya dengan didukung data dan informasi yang lengkap.
2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran perlunya permasalahan perempuan dan anak diatur suatu kebijakan.
3. Pemberdayaan perempuan adalah serangkaian upaya secara sistematis dan terencana untuk meningkatkan kualitas hidup, perlindungan, hak dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan nasional dan daerah.
4. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
5. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.