Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum Anak yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap menjalankan fungsi dan peran serta penyelenggaraannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Koreksi Anda