Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dikelola oleh pengurus melalui pengawasan dan menjadi tanggung jawab pembina, pendamping, serta fasilitator.
Koreksi Anda
