Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf d dilakukan dengan mengukur indikator keberhasilan penyelenggaraan Forum Anak meliputi:
a. indikator input;
b. indikator proses; dan
c. indikator output.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan pemantauan Partisipasi Anak berbasis aplikasi.
Koreksi Anda
