Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengukur indikator keberhasilan penyelenggaraan Forum Anak meliputi: a. indikator input; b. indikator proses; dan c. indikator output. (2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan pemantauan Partisipasi Anak berbasis aplikasi.
Koreksi Anda