Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dilakukan pengurus Forum Anak berdasarkan program prioritas pada suara Anak di periode kepengurusan berjalan. (2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dilakukan oleh pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada pembina dan tim pengawas.
Koreksi Anda