Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
dilakukan pengurus Forum Anak berdasarkan program prioritas pada suara Anak di periode kepengurusan berjalan.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dilakukan oleh pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada pembina dan tim pengawas.
Koreksi Anda
